Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui dampak dari pembangunan terhadap kondisi lalu lintas yang ada. Dokumen ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Bahasan mengenai dokumen lingkungan dapat Anda baca di sini. Sementara itu, untuk memahami posisi Andalalin dalam alur Perizinan Berusaha, dapat Anda pelajari di sini.
Seperti yang telah dibahas pada artikel tersebut, Andalalin merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan Perizinan Berusaha. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Andalalin dan bagaimana cara mengurusnya.
Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai Andalalin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemahaman yang baik, kita dapat mengamati bagaimana Andalalin bukan hanya merupakan kewajiban formal bagi Pelaku Usaha, tetapi juga sebuah instrumen yang mampu meminimalisasi dampak lalu lintas sehingga proses pembangunan dan operasional berjalan lancar dan tidak mengganggu masyarakat.
Definisi Andalalin
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1), Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Regulasi ini merupakan regulasi Andalalin terbaru yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015.
Alasan Perusahaan Harus Memiliki Andalalin
Kewajiban Pelaku Usaha dalam pemenuhan Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 Ayat (1). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dimaksud selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (4). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dimaksud dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kategori skala besaran dampak Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan.
Bangkitan Lalu Lintas itu sendiri adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik karena adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
Pengelompokan kategori kegiatan berdasarkan bangkitannya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi
Termasuk dalam kategori ini adalah kegiatan yang membangkitkan perjalanan lebih dari 1.500 perjalanan per jam.
2. Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Sedang
Bangkitan lalu lintas sedang adalah kegiatan yang membangkitkan perjalanan antara 500 hingga 1.500 perjalanan per jam.
3. Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah
Bangkitan lalu lintas rendah adalah kegiatan yang membangkitkan perjalanan antara 100 sampai dengan 499 perjalanan per jam.
Kewajiban Andalalin ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan yang akan dibangun saja, tapi juga berlaku untuk kegiatan pengembangan dan perubahan peruntukan bangunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk pusat kegiatan dan permukiman, Andalalin wajib dilakukan pada rencana pengembangan dengan besaran lebih dari 30% dari kondisi awal.
- Untuk rencana pengembangan infrastruktur, wajib melakukannya jika pengembangan dilakukan 50% lebih besar dari fasilitas utama atau pokok.
- Andalalin juga wajib dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal.
Kriteria minimal untuk rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas, selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, pada Lampiran I.
Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas
Pengembang wajib melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi
Wajib menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas.
2. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Sedang
Wajib menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas.
3. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah
Wajib memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
Cara Pengurusan Andalalin
Pengurusan Andalalin harus melewati beberapa prosedur sebelum rekomendasi Andalalin dapat diperoleh. Prosedur tersebut dilakukan secara berurutan sebagai berikut:
1. Menyiapkan persyaratan administrasi
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:
- Identitas pemohon (KTP)
- NPWP pemohon
- NPWP perusahaan/Badan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
- Bukti kepemilikan lahan
- Izin Prinsip pemanfaatan ruang atau legalitas kesesuaian tata ruang
- Surat permohonan
- Sertifikat tenaga ahli penyusun dokumen Andalalin yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan
- Surat pernyataan kesanggupan melakukan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan
- Gambar perencanaan
2. Survei lapangan dan traffic counting
Traffic counting adalah perhitungan volume lalu lintas pada ruas jalan. Baik survei maupun traffic counting, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan dokumentasi mengenai kondisi di lapangan. Informasi dan dokumentasi ini selanjutnya digunakan sebagai data untuk penyusunan dokumen.
3. Penyusunan dokumen standar teknis, rekomendasi teknis, atau andalalin
Dokumen yang disusun setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

4. Submit permohonan (surat permohonan dan dokumen yang telah disusun)
Jika dokumen sudah selesai disusun, selanjutnya pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
5. Tinjauan lapangan
Tinjauan lapangan dilakukan oleh dinas terkait untuk melihat kondisi eksisting di lokasi rencana kegiatan. Proses ini bisa ada atau tidak, tergantung kewenangan penilaian dan pertimbangan teknis.
6. Rapat pembahasan
Rapat pembahasan dilakukan untuk mendiskusikan isi dokumen yang telah disusun. Pada rapat ini, instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kepolisian, dan instansi terkait lainnya akan menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait rencana kegiatan.
Keluaran dari rapat pembahasan ini adalah Berita Acara (BA) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pada proses revisi dokumen dan pembuatan rekomendasi.
7. Revisi dokumen
Proses revisi dokumen dilakukan sesuai dengan hasil rapat pembahasan. Dokumen yang sudah selesai direvisi, selanjutnya dikirimkan kembali kepada Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
8. Pembuatan draft rekomendasi
Draft rekomendasi disusun setelah proses revisi dokumen selesai. Draft ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh pemohon sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan atau Menteri.
9. Penerbitan rekomendasi
Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu rekomendasi Andalalin diterbitkan.
Peran Konsultan Andalalin
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Pasal 26 Ayat (2), dikatakan bahwa penyusun Andalalin adalah tenaga ahli profesional yang wajib memiliki kompetensi penyusun Andalalin. Kompetensi ini terdiri atas:
- Tenaga Ahli Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas tingkat pertama
- Tenaga Ahli Penyusun Analisis Dampak Lalu Linas tingkat utama
Atas alasan tersebut, Pelaku Usaha tidak dapat menunjuk Penyusun Andalalin secara sembarangan.
Untuk membantu mengurus Andalalin, Pelaku Usaha dapat menunjuk Konsultan Andalalin. Selain untuk memenuhi regulasi yang berlaku, Konsultan Andalalin juga dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan karena memiliki keahlian khusus dan pengalaman dalam melakukan analisis yang mendalam terkait dampak lalu lintas.
Salah satu konsultan yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pengurusan Andalalin adalah PT Citra Melati Alam Prima.
Selama lebih dari dua puluh tahun menjadi penyedia jasa konsultasi lingkungan dan perizinan, PT Citra Melati Alam Prima telah menyelesaikan lebih 1.000 proyek penyusunan dokumen lingkungan dalam kaitannya dengan Perizinan Berusaha, serta lebih dari 500 proyek pengurusan Andalalin. Testimoni dari klien kami dapat dilihat di sini.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami, Anda dapat berkonsultasi dengan kami di sini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti
