Pemahaman yang mendalam terhadap dokumen lingkungan merupakan hal mutlak bagi individu, perusahaan, dan entitas lain yang beroperasi di tengah masyarakat modern ini. Dokumen-dokumen ini bukanlah semata sebagai formalitas administratif, namun juga menjadi fondasi hukum yang mendasari keberlanjutan dan kepatuhan terhadap lingkungan.
Tak jarang, kelalaian atau ketidaktahuan terhadap dokumen lingkungan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menguraikan beberapa dokumen lingkungan yang harus dipahami dengan baik agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa dokumen lingkungan yang wajib dipahami, guna menghindari risiko sanksi hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan. Di antara dokumen-dokumen penting ini termasuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, dan DPLH.
Definisi Dokumen Lingkungan Hidup
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat (2), dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Tujuan disusunnya dokumen ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan.
Jenis-jenis Dokumen Lingkungan
Terdapat beberapa jenis dokumen lingkungan yang dibedakan berdasarkan jenis dan skala kegiatannya. Berikut adalah jenis-jenis dokumen lingkungan yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengurusan perizinan berusaha dan ketaatan hukum.
Terkait alur pengurusan perizinan berusaha, telah kami bahas pada artikel sebelumnya, yang dapat dibaca di sini.
-
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang sering disingkat AMDAL adalah kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat (5)).
Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) jenis dokumen yaitu KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).
Adapun untuk menentukan wajib atau tidaknya suatu perusahaan menyusun AMDAL, perlu dilakukan proses penapisan jenis dokumen lingkungan. Penapisan ini dapat dilakukan dengan melihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian dibandingkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.
Selain itu, penapisan jenis dokumen lingkungan juga dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh Pelaku Usaha berdasarkan kegiatan usaha atau KBLI dan parameter lingkungan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait proses penapisan, dapat disimak pada tayangan ini.
-
UKL-UPL
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Penyusunan UKL-UPL dilakukan untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria wajib AMDAL.
-
SPPL
Pada dasarnya, SPPL bukan berupa dokumen melainkan hanya surat pernyataan saja. SPPL wajib dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi:
- Jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL;
- Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
- Termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
-
DELH dan DPLH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
Sementara itu, DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Manfaat Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Setelah mengetahui jenis-jenis dokumen lingkungan, lalu apa manfaatnya jika kita telah memiliki dokumen tersebut?
Memiliki dokumen lingkungan hidup dapat memberikan berbagai manfaat penting, baik untuk individu maupun masyarakat secara umum. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan hukum lingkungan.
- Membantu mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
- Mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab.
- Memelihara reputasi perusahaan atau individu.
- Memantau kinerja lingkungan.
- Mendukung akses ke pendanaan dan investasi.
- Meminimalkan risiko hukum dan finansial.
- Membantu mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
- Mendorong inovasi dan efisiensi.
- Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melestarikan dan menjaga lingkungan.
Jenis Perusahaan yang Membutuhkannya
Setiap perusahaan, terlepas dari skala dan jenis usahanya, membutuhkan dokumen lingkungan. Dokumen ini penting untuk menjaga kepatuhan hukum, menghindari sanksi, dan mengelola dampak lingkungan.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur harus memantau limbah dan emisi yang dihasilkan dari proses produksi. Perusahaan teknologi harus mengelola limbah elektronik dan perangkat keras. Bahkan perusahaan layanan dan ritel harus mempertimbangkan penggunaan energi dan manajemen limbah.
Selain itu, dokumen lingkungan juga dapat meningkatkan citra perusahaan, mendukung akses ke pendanaan berkelanjutan, dan mempromosikan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan kata lain, setiap perusahaan yang taat pada regulasi dan peduli pada keseimbangan lingkungan membutuhkan dokumen lingkungan.
Sanksi Hukum
Di Republik Indonesia, tidak memiliki dokumen lingkungan adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat bagi perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, memandang serius kewajiban perusahaan dalam memegang dokumen lingkungan yang lengkap dan sah.
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, yang dapat menghentikan operasional perusahaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan yang terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan atau melanggar kewajiban lingkungan lainnya dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Jika pelanggaran berlanjut, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dihadapkan pada tuntutan pidana, yang dapat berujung pada sanksi penjara. Kemudian, jika tindakan atau kelalaian perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius atau bahkan bencana alam, perusahaan dapat dijerat dengan ganti rugi materiil yang dapat mencapai jumlah yang sangat besar.
Sanksi ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga dapat merusak reputasi mereka secara substansial. Masyarakat umum, mitra bisnis, dan investor semakin cenderung mendukung dan berkolaborasi dengan perusahaan yang mematuhi kewajiban lingkungan.
Oleh karena itu, memahami dan mematuhi peraturan lingkungan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ini tidak hanya melindungi keberlanjutan bisnis, tetapi juga merupakan tanggung jawab etis terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.
Untuk memahami kewajiban perusahaan terhadap lingkungan agar terhindar dari sanksi hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan kami di sini.
Peran Konsultan Lingkungan
Setelah memahami jenis dokumen lingkungan beserta sanksi yang akan diterima jika tidak memilikinya, para Pelaku Usaha perlu tahu cara termudah untuk memenuhi semua tanggung jawab itu agar proses bisnis dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Salah satu caranya adalah dengan meminta bantuan konsultan lingkungan, baik dalam hal penyusunan dokumen lingkungan maupun dalam hal pencerdasan pelaku usaha terkait regulasi yang berlaku.
Dalam hal ini, konsultan lingkungan memiliki peran yang sentral. Keterlibatan konsultan lingkungan bertujuan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu.
Dengan analisis mendalam, konsultan lingkungan dapat membantu mengidentifikasi dan mengelola dampak lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Konsultan juga memainkan peran kunci dalam merencanakan strategi pengelolaan limbah dan upaya pelestarian lingkungan.
Dengan bantuan konsultan, dokumen lingkungan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan.
Ditulis oleh: Silvi Kusuma Astuti