KBLI sebagai Langkah Pertama Perizinan Berusaha

KBLI sebagai Langkah Pertama Perizinan Berusaha
KBLI untuk Perizinan Berusaha

Indonesia merupakan negara hukum, artinya setiap kegiatan yang dilakukan di Indonesia harus memiliki dasar hukum atau regulasi yang mengatur kegiatan tersebut, termasuk kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan usahanya. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus terlebih dahulu menentukan kode KBLI.

Kode KBLI merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha dan/atau kegiatan. Kode ini terdiri dari 5 (lima) angka yang menunjukkan bidang usaha yang telah diklasifikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pengklasifikasian ini ditujukan untuk mempermudah penentuan bidang usaha yang semakin beragam saat ini.

Pada sistem Online Single Submission (OSS), kode KBLI dapat dengan mudah diakses oleh semua kalangan. Daftar kode KBLI yang tersedia pada sistem OSS memuat data kode bagi usaha mikro hingga usaha berskala besar. Meskipun demikian, jumlah kode KBLI yang banyak dapat membuat pelaku usaha merasa kesulitan dalam menentukan kode KBLI usahanya. Untuk mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kode KBLI usahanya, pada artikel ini akan dibahas mengenai kode KBLI.

Definisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 1, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah kode yang mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

KBLI dalam Proses Perizinan Berusaha

Seperti yang sudah dituliskan di atas, penentuan kode KBLI merupakan langkah paling awal sebelum mendapatkan Perizinan Berusaha. Untuk mendapatkan kode KBLI, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mendaftarkan usaha dan/atau kegiatannya terlebih dahulu pada sistem OSS berbasis risiko. Pada proses pendaftaran ini, data yang perlu disiapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah akta pendirian perusahaan.

Penentuan KBLI dilakukan berdasarkan data rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal ini tidak hanya pada rencana kegiatan utama saja, tetapi juga pada kegiatan pendukung.

Kode KBLI kegiatan utama adalah kode yang dipilih bagi rencana kegiatan utama yang secara langsung menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Sedangkan, KBLI kegiatan pendukung adalah kode KBLI yang dipilih bagi rencana kegiatan pendukung. Yang dimaksud dengan rencana kegiatan pendukung yaitu kegiatan yang tidak secara langsung menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan, tetapi kegiatan ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan utama. Dengan kata lain, jika tidak ada kegiatan pendukung maka kegiatan utama tidak dapat dilaksanakan. Itulah mengapa, kegiatan pendukung juga harus dideskripsikan sejak awal karena mempengaruhi pemilihan kode KBLI.

Kesalahan dalam Pengurusan KBLI dalam Perizinan Berusaha

Salah satu kendala dalam pengurusan Perizinan Berusaha adalah pengurusan KBLI yang tidak sesuai. Kendala ini dapat terjadi apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan hal sebagai berikut:

  • Belum bisa mendeskripsikan secara jelas kegiatan yang akan dilakukan pada lokasi, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung
  • Belum mengetahui perbedaan antara kode KBLI untuk kegiatan utama dan kode KBLI untuk kegiatan pendukung
  • Hanya menentukan kode KBLI kegiatan utama, sedangkan pada rencana kegiatan memiliki kode KBLI pendukung yang juga harus dipilih

Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode KBLI, maka proses pengurusan Perizinan Berusaha akan terhambat. Hambatan yang dapat terjadi yaitu pengurusan perizinan akan terhenti atau tetap bisa dilanjutkan dengan konsekuensi kegiatan tidak sesuai dengan KBLI. Hal ini berarti penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terancam terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Perubahan Kode KBLI

Agar terhindar dari sanksi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapati usaha dan/atau kegiatannya memiliki kode KBLI yang tidak sesuai dapat melakukan perubahan kode KBLI. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui sistem OSS. Jika kode KBLI yang tidak sesuai adalah kode KBLI untuk kegiatan utama, maka perlu juga dilakukan perubahan pada akta pendirian perusahaan.

Ketidaksesuaian kode KBLI yang dibiarkan atau diabaikan, akan mempersulit proses perizinan selanjutnya. Dampak dari tindakan ini yaitu adanya kemungkinan proses pengurusan perizinan lanjutan yang telah dilakukan harus dimulai lagi dari awal. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kerugian baik dari sisi biaya, waktu, maupun tenaga.

Oleh sebab itu, dalam melakukan pemilihan KBLI diperlukan kejelian ekstra dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mendeskripsikan lingkup dari rencana kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung.

Selain terkait dengan kesalahan pemilihan kode KBLI, perubahan juga dapat dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya masih menggunakan kode KBLI 2017 dalam sistem OSS. Kode KBLI ini harus disesuaikan dengan KBLI 2020 pada sistem OSS Berbasis Risiko.

Penyesuaian kode KBLI dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS versi 1.0 ke sistem OSS Berbasis Risiko. Tetapi, perlu diketahui bahwa perubahan ini tetap memerlukan konfirmasi pada saat melakukan migrasi ke sistem OSS Berbasis Risiko.

Peran Konsultan Perizinan dalam Pengurusan Perizinan Berusaha Anda

Setelah memiliki kode KBLI yang sesuai, jalan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan perizinan berusaha masih berlanjut. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Persyaratan perizinan usaha dan/atau kegiatan sering kali tidak hanya banyak, tetapi juga membingungkan. Beberapa persyaratan bahkan wajib disusun oleh tenaga profesional yang telah tersertifikasi. Hal ini tentu saja dapat menyulitkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhinya.

Untuk mempermudah proses dan menghemat biaya serta waktu, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menggunakan jasa konsultan perizinan. Konsultan perizinan memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman dan kompeten dalam membantu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.

Salah satu konsultan yang menyediakan jasa konsultansi perizinan adalah PT Citra Melati Alam Prima. Kami menyediakan layanan pengurusan perizinan terpadu untuk mempermudah mendapatkan Perizinan Berusaha tepat waktu di dalam rangkaian proses perizinan. Layanan perizinan terpadu kami meliputi:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Dokumen Kajian Teknis dan Standar Teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Emisi maupun Limbah B3
  • Dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, serta Addendum ANDAL dan RKL-RPL.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat Kelayakan Operasional (SLO) di bidang Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Pembuangan Emisi maupun Pengelolaan Limbah B3
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Kajian Drainase
  • Izin Akses Keluar Masuk
  • Izin Reklame
  • Dan lain-lain

Selain memberikan layanan terhadap perizinan terpadu, kami juga menyediakan layanan lainnya yang dapat Anda lihat pada tautan ini. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami, Anda dapat dengan mudah terhubung dengan narahubung kami di sini.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti