Dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya, setiap Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan yang salah satunya adalah Persetujuan Lingkungan. Persetujuan lingkungan ini dapat diperoleh setelah menyusun dokumen lingkungan. Namun, tidak semua usaha/kegiatan harus menyusun jenis dokumen yang sama. Misalnya, ada kegiatan yang wajib menyusun AMDAL dan ada pula kegiatan yang cukup menyusun UKL-UPL saja.
Jenis-jenis dokumen lingkungan selengkapnya dapat Anda pelajari di sini.
Pada artikel kami yang lainnya, telah dijelaskan pula mengenai konsep AMDAL secara umum serta tips memilih konsultan AMDAL terbaik. Hal ini karena penyusunan AMDAL tidak bisa dilakukan oleh siapa saja, melainkan harus dilakukan oleh profesional yang memiliki kompetensi dalam menyusun AMDAL.
Namun, berbeda dengan AMDAL, UKL-UPL dapat disusun oleh penyusun tanpa sertifikasi tertentu. Oleh karenanya, pada artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai pedoman penyusunan UKL-UPL untuk memudahkan Anda mengurus Persetujuan Lingkungan.
Definisi UKL-UPL
Sebelum membahas mengenai pedoman penyusunan UKL-UPL, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Penyusunan UKL-UPL dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan menjadi dasar bagi Pemerintah, Pemrakarsa, maupun masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dasar hukum ini tidak hanya membahas mengenai cara penyusunan, tetapi juga keseluruhan informasi mengenai UKL-UPL. Beberapa peraturan tersebut meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Tujuan Penyusunan UKL-UPL
Sesuai dengan dasar hukum dan definisi yang telah dibahas sebelumnya, UKL-UPL disusun untuk mencapai beberapa tujuan. Pada dasarnya tujuan dari penyusunan dokumen lingkungan secara umum adalah untuk memperhatikan lingkungan hidup dan sebagai pemenuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tujuan dari penyusunan UKL-UPL di antaranya:
- Mengevaluasi dampak lingkungan hidup dan dampak sosial dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Mengidentifikasi risiko rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Digunakan sebagai dasar perencanaan mitigasi.
- Mematuhi regulasi yang berlaku.
- Digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.
Pedoman Penyusunan UKL-UPL
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, penyusunan UKL-UPL harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelum membahas mengenai pedoman penyusunan, Anda harus melakukan penapisan terlebih dahulu untuk memastikan apakah usaha/kegiatan Anda termasuk dalam kategori wajib UKL-UPL atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 2, kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL di antaranya:
- Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting
- Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung, dan
- Termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib AMDAL
Selengkapnya mengenai daftar usaha yang wajib UKL-UPL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 lampiran I dan II.
Setelah memastikan bahwa usaha/kegiatan Anda termasuk kategori wajib UKL-UPL, selanjutnya Anda dapat mengikuti alur pada gambar berikut untuk melakukan proses pengurusan perizinan.
-
Pengisian Formulir UKL-UPL oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Pemrakarsa atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharuskan untuk mengisi formulir yang terdapat pada lampiran III Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021. Substansi yang harus diisikan yaitu:
- Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Alamat kantor
- Kode pos
- Nomor telepon
- Fax
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Nama rencana usaha dan/atau kegiatan
- Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan
Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan harus melampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai. Lokasi ini harus sesuai dengan rencana tata ruang dan dibuktikan dengan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Selain itu, Formulir UKL-UPL harus dilengkapi dengan persetujuan teknis (pertek) usaha dan/atau kegiatan. Persetujuan Teknis yang harus dilengkapi terdiri atas:
- pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
- pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- pengelolaan Limbah B3; dan/atau
- analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin).
Untuk mengetahui tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin), Anda dapat membaca artikel kami di sini.
-
Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik apabila penanggung jawab usaha merupakan pelaku usaha. Sedangkan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berasal dari instansi pemerintah, maka dapat melakukan pengajuan permohonan pemeriksaan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.
-
Pemeriksaan administrasi
Formulir UKL-UPL yang telah diajukan akan dilakukan pemeriksaan administrasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap:
- konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berupa PKKPR atau PKKPRL atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
- persetujuan teknis (pertek)
- kesesuaian isi formulir UKL-UPL dengan pedoman pengisian
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap Formulir UKL-UPL, hasil dari pemeriksaan administrasi yang mungkin didapatkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yaitu:
- telah lengkap dan benar, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substansi; atau
- belum lengkap dan benar, penanggung jawab harus kembali melengkapi formulir UKL-UPL
-
Pemeriksaan substansi
Pemeriksaan substansi juga dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri dapat menugaskan pejabat yang membidangi UKL-UPL atau gubernur atau bupati/wali kota dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, untuk melakukan pemeriksaan ini.
-
Penerbitan PKPLH sebagai bentuk persetujuan lingkungan
Berdasarkan pemeriksaan substansi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperoleh hasil berupa:
- persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH); atau
- penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
PKPLH diterbitkan secara otomatis melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah yang diajukan oleh pelaku usaha. Selain jenis usaha dengan kriteria tersebut, PKPLH akan diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. PKPLH ini merupakan bentuk dari Persetujuan Lingkungan dan menjadi persyaratan dasar penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Peran Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan UKL-UPL
Dokumen Lingkungan berupa UKL-UPL dalam peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan penyusunnya memiliki sertifikasi tertentu. Sehingga penyusunannya dapat dilakukan sendiri oleh Pelaku Usaha tanpa bantuan penyusun bersertifikat atau lembaga teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Namun, untuk mencapai efisiensi waktu dan biaya, serta meningkatkan kualitas penyusunan UKL-UPL, Pelaku Usaha dapat menggunakan jasa Konsultan Lingkungan.
Konsultan lingkungan dapat membantu seluruh proses pengurusan UKL-UPL, mulai dari pengumpulan data, analisis dampak lingkungan, penyusunan dokumen, hingga penyampaian dan pemaparan dokumen ke instansi terkait. Konsultan juga dapat memberikan saran dan masukan terkait pemetaan dampak lingkungan untuk kelancaran penyusunan UKL-UPL. Salah satu konsultan lingkungan terbaik yang menyediakan jasa penyusunan UKL-UPL adalah PT Citra Melati Alam Prima.
Sebagai konsultan lingkungan dan perizinan yang terpercaya, kami siap memberikan dukungan terbaik untuk usaha dan/atau kegiatan Anda, melalui berbagai layanan kami yang bisa Anda telusuri di sini. Jangan ragu untukĀ menghubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut terkait usaha dan/atau kegiatan Anda.
Selain menyediakan layanan pengurusan perizinan berusaha secara menyeluruh, kami juga menyediakan konten edukasi lingkungan dan perizinan yang menyajikan informasi terkini dan isu-isu lingkungan dan perizinan yang dikupas secara mendalam. Konten edukasi ini dapat Anda temukan di saluran Youtube kami, yang dapat Anda akses di sini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti
