Pemilihan KBLI Harus Sesuai dengan Tujuan Perusahaan

Pemilihan KBLI Harus Sesuai dengan Tujuan Perusahaan
Pemilihan KBLI

Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Di dalam Akta Pendirian Perusahaan tercantum jenis usaha yang dilakukan, dimana jenis usaha ini harus sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Klasifikasi jenis usaha ini disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. KBLI merupakan klasifikasi menurut jenis aktivitas ekonomi, sehingga ruang lingkupnya terbatas pada unit yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Detail KBLI dapat diakses melalui website www.spkonline.bps.go.id. Kemudian pilih menu KBLI pada website tersebut.

Di dalam akta pendirian perseroan terbatas harus mencantumkan secara jelas Kode dan Judul KBLI yang paling sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan.

Kesalahan dalam Memilih KBLI

Masalah yang sering ditemui adalah pengurus perusahaan kurang teliti dalam membaca daftar KBLI. Hal ini terjadi karena memang jumlah KBLI ini sedemikian banyaknya. Oleh karena itu, pemilihan KBLI tidak bisa tergesa-gesa. Pelaku usaha harus teliti dalam melihat satu per satu pilihan KBLI yang tersedia. Jangan sampai KBLI yang dipilih berbeda dengan tujuan usaha, hanya karena kurang teliti dalam membaca daftar KBLI. Pengurus perusahaan dapat juga berkonsultasi dengan notaris yang memahami klasifikasi detail dalam KBLI ini.

Apa dampaknya jika pemilihan KBLI ternyata tidak sesuai dengan tujuan usaha? Tentunya hal ini berdampak pada dilakukannya perubahan akta pendirian perusahaan, sehingga akan memakan waktu dan biaya. Cara lebih mudah juga bisa dilakukan melalui menu Kamus KBLI pada website www.ukmindonesia.id.

Proses Perizinan

Jika akta pendirian perusahaan sudah dipastikan memuat KBLI yang sesuai dengan tujuan usaha, maka proses selanjutnya adalah pendaftaran perusahaan pada sistem Online Single Submission (OSS). Setelah didaftarkan, perusahaan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan juga diwajibkan memasukkan KBLI sesuai yang tercantum di dalam akta pendirian perusahaan.

Setelah NIB terbit, selanjutnya perusahaan atau pemrakarsa perlu mengajukan izin lokasi sesuai dengan lokasi usaha yang dimaksud. Setelah itu baru perusahaan dapat mengajukan persetujuan lingkungan. Langkah awal dalam pengurusan perizinan bisa juga dilihat di sini.

Proses pengajuan persetujuan lingkungan ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam pengurusan persetujuan lingkungan, khususnya dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai persyaratan penerbitan persetujuan lingkungan, yaitu penyusunan AMDAL. Untuk perusahaan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL, maka wajib menyusun UKL-UPL.

Kendala yang sering kami temui pada saat penyusunan AMDAL yaitu adanya ketidaksesuaian antara rencana kegiatan yang akan dilakukan dan dideskripsikan di dalam dokumen AMDAL dengan KBLI yang telah ditulis di dalam akta pendirian. Akhirnya, proses perizinan berjalan lebih lama karena harus merevisi proses perizinan seperti tahap awal. Konsekuensinya, perusahaan harus melakukan perubahan akta perusahaan, dan selanjutnya dilakukan revisi inputan kode KBLI di dalam sistem OSS.

Maka, agar proses pengurusan perizinan berusaha dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku, langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah memahami apa itu KBLI dan bagaimana cara memilihnya. Untuk menghindari pemborosan waktu dan biaya dalam pengurusan perizinan, dapat juga dilakukan dengan pengurusan perizinan terpadu.

 

Editor: Silvi Kusuma Astuti