Penyusunan DELH dan DPLH untuk Mendapatkan Persetujuan

Penyusunan DELH dan DPLH untuk Mendapatkan Persetujuan

Seiring dengan berkembangnya produk dan teknologi, jenis usaha dan/atau kegiatan semakin berkembang. Oleh karenanya regulasi di Indonesia mengalami perkembangan dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perkembangan yang terjadi. Untuk mengikuti perkembangan tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang cipta kerja diundangkan sebagai regulasi mengenai pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha adalah adanya persetujuan lingkungan (perling). Persetujuan lingkungan bisa diterbitkan jika dokumen lingkungan telah disetujui. Hanya saja masih ditemui usaha dan/atau kegiatan yang beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, atau bahkan tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur para pelaku usaha dan/kegiatan yang beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL wajib menyusun dokumen lingkungan berupa DELH atau DPLH. Detail tentang alur penerbitan perizinan berusaha dapat dibaca di artikel ini.

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH. DELH atau DPLH harus disusun oleh pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan atau sudah memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah tidak relevan dengan aktivitasnya. Dokumen ini disusun untuk menghindari sanksi pemerintah dan sebagai pemenuhan atas peraturan yang berlaku.

Definisi DELH dan DPLH

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (26), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (27), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DELH disusun ketika sebuah usaha atau kegiatan telah beroperasi penuh ataupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL. DPLH disusun untuk usaha atau kegiatan yang telah beroperasi penuh ataupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.

Penyusun DELH dan DPLH

DELH dan DPLH adalah salah satu dari beberapa jenis dokumen lingkungan selain AMDAL dan UKL-UPL. DELH dan DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun DELH atau DPLH jika memenuhi kriteria yaitu:

– tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

– lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.

Bagaimana jika usaha dan/atau kegiatan dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pada tanggal 2 Februari 2021, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang relevan? Jawabannya pelaku usaha dan/atau kegiatan tidak dapat langsung menyusun DELH atau DPLH, tetapi harus mengikuti pengaturan pelanggaran dalam perizinan berusaha terlebih dahulu.

Cara pengurusan DELH dan DPLH

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mengikuti prosedur tertentu untuk memperoleh persetujuan atas DELH maupun DPLH yang disusun. Prosedur ini tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pada pasal 87 dan 88. Untuk mendapatkan gambaran tentang pengurusan DELH atau DPLH Anda dapat mengacu pada ilustrasi di bawah ini.

prosedur penyusunan DELH atau DPLH

1. Pengajuan Dokumen

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Anda bisa membaca lebih jauh mengenai sistem informasi dokumen lingkungan hidup pada artikel ini.

2. Pengumuman

DELH atau DPLH yang sudah disusun akan diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup oleh menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Selain itu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan juga wajib melakukan pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan. Informasi yang dimuat dalam pengumuman tersebut yaitu:

  1. usaha dan/atau kegiatan beserta evaluasi dampak lingkungannya dan
  2. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman dilaksanakan.

3. Penilaian DELH dan Pemeriksaan DPLH

Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Dalam melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH menteri menugaskan pejabat yang membidangi DELH atau DPLH. Sedangkan, gubernur atau bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

4. Penerbitan persetujuan

Pihak yang berwenang menyusun hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH. Hasil ini diperoleh dalam bentuk berita acara yang memuat informasi diterima atau perlu dilakukan perbaikan. Apabila pada berita acara memuat informasi diterima, maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH. Persetujuan ini dipersamakan dengan persetujuan lingkungan (perling) yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Sedangkan apabila hasil penilaian berupa berita acara yang memuat informasi bahwa DELH atau DPLH perlu dilakukan perbaikan maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan perbaikan.

Sanksi Hukum

Tujuan penyusunan dokumen lingkungan adalah untuk memenuhi regulasi dan menghindari sanksi. Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menerima sanksi administratif apabila melanggar peraturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 508 ayat (1). Sanksi yang diterima oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat berupa:

  1. teguran tertulis
  2. paksaan pemerintah
  3. denda administratif
  4. pembekuan Perizinan Berusaha
  5. pencabutan Perizinan Berusaha.

Salah satu sanksi administratif bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan adalah menyusun DELH atau DPLH. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 514 ayat (1) mengatur penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki perizinan berusaha maupun penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif. Denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah.

Bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan paksaan pemerintah dan tidak melaksanakan paksaan pemerintah tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan Perizinan Berusaha. Sanksi yang dapat diterima bahkan dapat juga berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Peran Konsultan Lingkungan dalam penyusunan DELH dan DPLH

DELH dan DPLH disusun berdasarkan sistematika yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 lampiran V. Persyaratan penyusun DELH berbeda dengan DPLH. DELH harus disusun oleh penyusun yang memiliki sertifikat sedangkan DPLH diperbolehkan disusun oleh penyusun yang tidak memiliki sertifikat. Penyusun DELH harus memiliki kompetensi:

  1. auditor lingkungan hidup;
  2. penyusun dokumen AMDAL;
  3. kelulusan pelatihan penyusun AMDAL; dan/atau
  4. kelulusan pelatihan auditor lingkungan hidup.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lebih mudah memperoleh persetujuan lingkungan apabila bekerja sama dengan penyusun dokumen yang memiliki kompetensi  dan pengalaman. Tips untuk memilih konsultan lingkungan yang tepat dapat Anda baca pada artikel kami ini. PT Citra Melati Alam Prima merupakan pilihan tepat untuk menyusun DELH atau DPLH perusahaan Anda. Testimoni dan portofolio kami dapat diakses pada beranda kami. Kami siap melayani konsultasi tentang dokumen atau perizinan yang Anda butuhkan melalui tautan ini.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi