Layanan

Dokumen Lingkungan

Penyusunan dokumen lingkungan dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan. Persetujuan lingkungan yang dulunya disebut izin lingkungan merupakan salah satu layanan kami agar usaha atau kegiatan anda mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebagai syarat memperoleh izin usaha.

PT Citra Melati Alam Prima

AMDAL

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan bentuk kajian mengenai dampak penting dari adanya suatu bentuk usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan Penyusunan AMDAL?

Sebab usaha atau rencana kegiatan anda memiliki risiko tinggi dan mengandung dampak penting bagi lingkungan serta memerlukan kajian secara komprehensif dari berbagai sudut pandang keilmuan.

UKL - UPL

UKL – UPL merupakan kepanjangan dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. UKL – UPL termasuk kedalam bentuk dokumen lingkungan, namun untuk kegiatan dengan risiko menengah atau menengah tinggi dan berisikan mengenai kajian lingkungan mengenai suatu dampak akibat adanya suatu usaha atau kegiatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, UKL – UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan UKL – UPL?

UKL – UPL diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL dengan skala kegiatan yang relatif lebih kecil.

DELH

DELH merupakan singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Secara singkat, DELH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan AMDAL.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan DELH?

Jika usaha atau kegiatan anda telah beroperasi 100% maupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen lingkungan serta mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup, maka kegiatan anda diwajibkan menyusun DELH.

DPLH

DPLH merupakan singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara singkat, DPLH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan UKL – UPL.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan DPLH?

Seperti halnya DELH, DPLH menjadi wajib disusun jika anda memiliki kegiatan dengan skala yang relatif lebih kecil dan telah beroperasi 100% maupun masih dalam tahap konstruksi serta mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup.

Addendum Andal dan RKL - RPL

Addendum Andal dan RKL – RPL merupakan dokumen yang wajib disusun dalam rangka adanya pembaruan perubahan kegiatan usaha.

Mengapa bentuk usaha anda atau kegiatan membutuhkkan Addendum Andal dan RKL – RPL?

Jika kegiatan anda telah mengantongi persetujuan lingkungan, namun ingin melakukan suatu perubahan atau penambahan rencana kegiatan, maka menjadi suatu kewajiban bagi usaha atau kegiatan anda untuk memperbaharui dokumen lingkungan. Selama perubahan rencana kegiatan anda tidak melampaui batas wilayah studi yang telah dikaji di dokumen lingkungan sebelumnya dan tidak menimbulkan dampak penting baru, maka kegiatan anda diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berjenis Addendum Andal dan RKL – RPL.

Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup

Merupakan kegiatan monitoring penanganan dampak lingkungan yang dihasilkan atas berjalannya suatu usaha atau kegiatan. Pelaporan atau monitoring dilakukan setelah dokumen lingkungan disahkan atau setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan dengan melaporkan keberjalanan item pada matriks RKL – RPL (bagi usaha kegiatan wajib AMDAL) atau UKL – UPL atau dokumen yang dipersamakan lainnya seperti DELH atau DPLH.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan Pelaporan Lingkungan Hidup?

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL – RPL, menjadi suatu kewajiban pemrakarsa / penanggung jawab usaha / kegiatan untuk melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan usaha atau kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek)

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL dan/atau UKL – UPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis. Layanan penyusunan dokumen Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis dapat meliputi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Seluruh usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3 wajib menyusun dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3. Dokumen ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan.

PT Citra Melati Alam Prima

Penanganan Limbah

Kami juga menyediakan layanan studi dan desain fasilitas pengelolaan limbah secara terpadu sebagai solusi bagi pelanggan, di antaranya adalah:

  • Fasilitas pengelolaan Limbah B3 dimulai dari penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah sampai penimbunan Limbah B3.
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah domestik dan industri.
  • Manajemen persampahan dan manajemen limbah padat lainnya.
PT Citra Melati Alam Prima

Perizinan Terpadu

Kami memberikan layanan terbaik secara terpadu (satu pintu) sehingga mempermudah pelanggan untuk mendapatkan perizinan berusaha tepat waktu di dalam satu rangkaian proses perizinan, di antaranya adalah:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Dokumen Kajian Teknis dan Standar Teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis
  • Dokumen lingkungan berupa AMDAL dan UKL-UPL
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat Kelayakan Operasional (SLO) di bidang Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Pembuangan Emisi maupun Pengelolaan Limbah B3
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Kajian Drainase
  • Izin Akses Keluar Masuk
  • Izin Reklame
  • Dan lain-lain
PT Citra Melati Alam Prima

Penyusunan Andalalin

Andalalin adalah dokumen perencanaan transportasi yang penting untuk pembangunan infrastruktur. Kami menyediakan jasa penyusunan andalalin dengan tim ahli yang berpengalaman dan kompeten.

Kami akan membantu Anda dalam penyusunan andalalin yang memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan kebutuhan Anda.

Adapun layanan yang kami sediakan antara lain:

1. Penyusunan Dokumen Lalu Lintas

  • Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  • Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas
  • Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas

2. Kajian Transportasi
3. Studi Kelayakan Simpang/Ruas Jalan

Jasa Penyusunan Andalalin